Imam Masjid di Nigeria Ditangkap karena Tetap Gelar Salat Jumat

Senin, 20 April 2020 | 21:03 WIB
Imam Masjid di Nigeria Ditangkap karena Tetap Gelar Salat Jumat
Ilustrasi salat berjamaah (Alarabiya.net)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penguncian wilayah secara total atau lockdown guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) yang diterapkan pemerintah Nigeria menimbulkan situasi yang tidak adil.

Pasalnya, seorang imam Negara Bagian Kano ditangkap karena menggelar shalat Jumat. Di Negara Bagian lain, seorang imam justru dipecat padahal mematuhi lockdown.

Pemerintah negara yang dipimpin Abdullahi Ganduje menangkap Imam Masjid Gwammaja di Negara Bagian Kano karena tidak mematuhi perintah lockdown, disadur dari Ripples Nigeria, Senin (20/4/2020).

Gubernur setempat telah memerintahkan penguncian total sejak Kamis, 16 April, menyusul kematian seorang pasien Covid-19. Peningkatan jumlah kasus positif virus di negara bagian Kano juga jadi alasan lainnya.

Baca Juga: Malu, Anak Kandung "Papa Angkat" Malah Bela Syahrini

Namun pada keesokan harinya, seorang Imam tidak mengindahkan aturan lockdown ini. Konsekuensinya, penangkapan pun dilakukan terhadap imam tersebut.

"Imam Masjid Gwammaja melakukan shalat Jumat di Kano padahal perintah lockdown telah diterapkan. Lockdown ini disepakai penuh oleh semua imam dari berbagai organisasi Islam. Satu-satunya cara untuk menegakkan social distancing adalah lockdown," tulis Salihu Yakasai, Humas Gubernur Kano di Twitter.

Sementara itu, di Negara Bagian Zamfara, seorang imam, Malam Abubakar Sarki-Aminu telah dipecat karena membatalkan shalat Jumat.

Padahal, Abubakar mematuhi perintah pemerintah Negara Bagian Kaduna yang melarang sholat berjamaah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Abubakar, diketahui, adalah "Imam ratib" yang berarti Imam untuk sholat lima waktu di Masjid Sheik Abubakar Mahmood Gumi Juma'at selama hampir 40 tahun.

Baca Juga: Pantai Sepi karena Virus Corona, Penyu Langka Bermunculan di Thailand

Pemecatan itu dilakukan oleh Ketua Organisasi Muslim Jama'atu Izalatil Bid'a Wa'iqamatis Sunnah (JIBWIS) di Zaria, negara bagian Kaduna, Sheikh Sani Yakubu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI