Ayah Tembak Mati Anak Kandungnya, Pelaku: Saya Kira Dia Burung

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 20 April 2020 | 20:25 WIB
Ayah Tembak Mati Anak Kandungnya, Pelaku: Saya Kira Dia Burung
Ilustrasi. - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat mengamankan Ykb, warga Batu Ampar yang menembak anaknya sendiri hingga meninggal dunia, Kamis (16/4) malam pekan lalu.

"Anggota kami di Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka Ykb yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin. Kejadiannya pada Kamis sore dan tersangka diamankan pada pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, Senin (20/4/2020).

Dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian di Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka.

Namun, berdasarkan keterangan tersangka Ykb sementara ini, mengatakan bahwa dirinya menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.

Baca Juga: Gegara Listrik, Adik Ipar Kades di Blitar Bunuh Anak Pemilik Kontrakan

"Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," katanya pula.

Tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah. Akibat tembakan tersebut, anaknya kemudian terjatuh dan meninggal dunia.

Namun, saat tertembak itu, anaknya berteriak, sehingga dirinya baru sadar kalau yang ditembak itu adalah anaknya sendiri.

Ykb kemudian cepat memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," kata Yani.

Baca Juga: Begini Detik-detik Ayah Bunuh Anak Kandungnya di Tasikmalaya

Ia melanjutkan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur," katanya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI