Suara.com - Sejumlah wilayah telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berkenaan dengan itu, pemerintah meminta masyarakag yang tinggal di daerah yang menyandang status PSBB untuk tetap patuh.
Tujuan permintaan agar para mayarakat patuh adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sebab, setiap harinya kasus positif Covid-19 terus meningkat.
"Kemudian beberapa daerah nyatakan PSBB akan banyak peraturan daerah dikeluarkan yang harus dipatuhi warga di area tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Senin (20/4/2020).
"Tujuannya segera hentikan sebaran semakin hari semakin banyak, menyebar ke daerah lebih luas," sambungnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Akui 20 Masjid Masih Gelar Salat Jumat Saat PSBB Jakarta
Yurianto menyebut, penegakan hukum oleh aparat bisa dilaksanakan manakala kebijakan PSBB diterapkan. Hal itu dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Penegakan hukum aparat negara ditujukan agar masyarakat disiplin dan kemudian bisa patuhi secara baik agar keinginan kita bersama untuk membendung penyebaran Covid-19," papar Yurianto.
Lebih lanjut, Yurianto meminta agar masyarakat tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar. Terkait logistik, dia meminta masyarakat agar tak khawatir mengingat pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan jaring pengaman sosial.
"Oleh karena itu, ini nuntut masyarakat bisa tenang berada di rumah, dibutuhkan adanya jaminan kepastian logistik yang lancar dari pusat ke daerah, pemerintah rumuskan kebijakan stimulus ekonomi, ini harus betul-betul tepat sasaran," tutupnya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Ajukan PSBB Surabaya Raya ke Menkes Hari Ini