Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui sejumlah masjid masih melanggar aturan beribadah dari rumah yang diatur dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya mencatat sebanyak 20 masjid masih menggelar salat Jumat berjamaah.
“Sampai kemarin tinggal 20-an," kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Meski begitu, Hendra menyebut jumlah ini jauh menurun dari hari-hari awal pemberlakuan PSBB yang angkanya mencapai 600 masjid dari total masjid di Jakarta sebanyak 3.200 masjid.
Baca Juga: Ikuti PSBB, Masjid Agung Al-Azhar Perpanjang Kebijakan Tiadakan Salat Jumat
Hendra menegaskan saat ini sudah banyak pengelola masjid yang memaklumi setelah diberi penjelasan dan mau memahami kondisi Jakarta di tengah wabah ini.
“Jumlahnya sangat berkurang signifikan. Tidak usah memaksakan diri sebetulnya, sudah ada anjuran (MUI) soal kalau ada wabah ibadah dilakukan di rumah,” katanya.
Dia kembali meminta warga untuk mentaati semua aturan PSBB yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 untuk beribadah dari rumah saja.