Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak kedatangan 239 warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Hal itu dilakukan bagian dari pencegahan penyebaran virus covid-19. Adapun 239 WNA yang ditolak terhitung sejak 6 Februari sampai 19 April 2020.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan penolakan kedatangan WNA sejak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Itu pun meliputi bandara, pelabuhan laut maupun pos lintas batas.
Catatan imigrasi banyak WNA yang ditolak di TPI Bandara Soekarno hatta sebanyak 128 WNA dan TPI Kualanamu 11 orang.
"Ada juga di TPI Ngurah Rai 89 orang, TPI Bandara Juanda sebanyak enam orang, Pelabuhan Batam empat orang, dan Pelabuhan Aruk satu orang," ujar Arvin, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Ahli Bedah AS Tunjukan Cara Bikin Masker Kain Dalam Waktu 45 Detik
Adapun negara asal WNA yang ditolak kebanyakan dari China mencapai 89 orang dan Malaysia 15 orang.
"Untuk WNA Rusia 12 orang," kata Arvin
Arvin menjelaskan WNA maupun WNI yang masuk Indonesia kini terus diperketat pengawasannya. Mereka pun diwajibkan untuk mengisi health alert card (HAC) dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kemudian, mereka kembali diperiksa oleh keimigrasian. Mereka juga diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.
"Jika, dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk," tutup Arvin.
Baca Juga: Lawan Corona, Bumdes Panggungharjo Jadikan Guest House Tempat Karantina