Suara.com - Ketika berpuasa, terkadang kita akan menemukan situasi yang membuat kita menangis dan meneteskan air mata. Lalu, apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Menyadur dari NU Online, menangis tidak termasuk dalam salah satu dari 8 hal yang dapat membatalkan puasa.
Sebabnya tiada lain karena mata bukan termasuk bagian dari jauf. Jauf adalah bagian tubuh di rongga mulut atau rongga tenggorokan.
Sementara tidak ada benda dari mata yang dapat mengarah menuju tenggorokan. Sehingga sulit diketahui bagian dari mata yang masuk ke tenggorokan ketika seseorang menangis.
Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Waspada Napi Bebas, Begini Klarifikasi Polda DIY
Ditegaskan dalam kita Rawdah at-Thalibin:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, menangis dapat membatalkan puasa jika air mata kemudian masuk ke dalam mulut lalu tertelan ke dalam tenggorokan.
Diambil dari panduan Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember yang diterbitkan di laman NU Online.
Baca Juga: Ngeri, Video Detik - detik Tanah Longsor Cianjur Timbun Satu Peseda Motor