Kemenhub Godok Aturan Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Dipakai Buat Mudik

Senin, 20 April 2020 | 15:43 WIB
Kemenhub Godok Aturan Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Dipakai Buat Mudik
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang menyusun peraturan larangan mudik. Dengan adanya pelarangan tersebut, maka angkutan umum untuk mudik dilarang beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tak hanya angkutan umum, kendaraan pribadi pun nanti dilarang digunakan untuk mudik.

Namun, lanjutnya, jika kendaraan pribadi masih digunakan untuk jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek, maka masih diperbolehkan.

"Kalau sudah muncul larangan, berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum melarang kendaraan pribadi melarang sepeda motor yang mudik," ujar Budi di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Anak Buah Prabowo: Mudik Saat Corona Bisa Timbulkan Darurat Pangan

Selain itu, Budi juga akan melakukan rekayasa lalu lintas agar angkutan bus maupun kendaraan pribadi, agar tak ada masyarakat yang nekat melakukan mudik. Salah satunya penutupan jalan tol.

"Kita kan sekarang istilahnya masih pesannya kan supaya tidak mudik. Jadi dipersuliit itu mudik. Berikutnya nanti pelarangan sama sekali. Tapi untuk sampai ke pelarangan itu, butuh waktu untuk sampai ke statement-nya itu," ucap dia.

Budi pun berharap, aturan tersebut bisa keluar pada minggu depan. Sehingga, arus mudik yang saat ini masih berjalan bisa terhenti.

"Mungkin mudah-mudahan minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," katanya.

Baca Juga: Mudik Lebaran saat Wabah Covid-19? Mungkin Dilarang Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI