Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada lembaga penyiaran agar mematuhi imbauan tentang penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19 terutama pshysical distancing dalam muatan siaran.
Agung mengemukakan, dalam surat edarannya KPI meminta lembaga penyiaran menghindari muatan siaran yang menampilkan adanya kerumunan, semisal penonton dalam acara yang tayang secara langsung.
"Kedua, tidak memuat program siaran yang menampilkan visualisasi massa penonton baik live, tapping ataupun editing kecuali diinfomasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut merupakan rekaman dalam bentuk runing text ataupun caption saat tayangan program," ujar Agung dalam rapat virtual dengan Komisi I DPR, Senin (20/4/2020).
Lebih lanjut, kata Agung, KPI meminta lembaga penyiaran menerapkan protokol pencegahan dan penanganan dalam bentuk physical distancing bagi kru, jurnalis, maupun narasumber atau pendukung acara.
Baca Juga: Ingin Olahraga Outdoor saat Pandemi Corona? Perketat Physical Distancing!
Ia mengatakan, lembaga penyiaran juga harus mematuhi ketentuan perlindungan anak dan remaja pada setiap program siaran dengan memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00-18.00 WIB, dengan muatan dan daya pemberitaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak.
"Kami minta itu dijalankan dengan efektif dan solutif pada penanganan penyebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama," kata Agung.