323.224 Buruh di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan Tanpa Upah Akibat Corona

Senin, 20 April 2020 | 15:30 WIB
323.224 Buruh di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan Tanpa Upah Akibat Corona
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta sudah melakukan pendataan tenaga kerja atau buruh di Ibu Kota yang terdampak pandemi virus corona atau COVID-19, baik yang dirumahkan atau pun yang di-PHK.

Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan hingga penutupan masa pendataan sudah tecatat 323.224 pekerja yang terdampak pandemi virus corona.

"Pendataan di DKI Jakarta telah mengumpulkan 323.224 pekerja terdampak Covid-19 dari 39.664 perusahaan pada akhir penutupan pendataan, 11 April 2020. Nantinya akan ada pendataan penyempurnaan lagi dari kementerian," kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Andri merinci untuk yang di PHK ada 30.363 pekerja dari 3.361 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 20.528 pekerja dari 3.421 perusahaan pada tahap II. Total 50.891 pekerja.

Baca Juga: Pasien Corona Miskin saat Sakratul Maut: Siapa yang Bayar Biaya Saya....

Sementara itu, pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah di Jakarta tercatat sebanyak 172.222 pekerja dari 16.198 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 100.111 pekerja dari 16.684 perusahaan pada tahap II. Total 272.333 pekerja.

"Para pekerja yang terdata mesti melanjutkan langkah dengan verifikasi data diri melalui website www.prakerja.go.id, mulai hari ini Senin, (20/4/2020) pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis, (23/4/2020) pukul 16.00 WIB," ujar Andri.

Seperti diketahui, sejak pembukaan gelombang I program Kartu Prakerja yang dimulai pada minggu kedua April 2020, pemerintah pusat telah memilih 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja yang diberitahukan via pesan singkat.

Para penerima manfaat yang telah lolos gelombang I sudah bisa memilih pelatihan yang tersedia. Sisanya, tak perlu mendaftar dari awal atau bisa mengikuti tes lagi, sehingga memiliki kesempatan menjadi 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja berikutnya.

Peserta yang telah menjadi penerima manfaat, bisa memilih biaya pelatihan secara gratis dengan batas nominal bantuan yang disediakan pemerintah, yakni Rp1 juta.

Baca Juga: Gara-gara Corona, Pengangguran Bisa Bertambah 5 Juta Orang

Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp600.000 selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan dengan Rp150.000 setelah lulus pelatihan yang dipilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI