Suara.com - Seorang laki-laki bernama Lambok Sihombing harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku telah menggasak telepon seluler milik seorang wanita paruh baya bernama Halimah (60). Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban, Jalan Pepaya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Di mana pelaku Lambok Sihombing (28) masuk ke rumah korban melalui jendela.
“Setelah masuk pelaku mengambil HP milik korban yang berada di tempat tidur,” katanya, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: 16 Pria Mandi Bareng saat Corona, Banyak Video Porno Gay di HP Mereka
Korban yang keberatan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di saat berada di warung tuak di Tanjungbalai, Minggu (19/4/2020),” ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit HP, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian dan 1 potong kaos yang dibeli dari hasil pencurian.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.
Baca Juga: Disangka Burung, Bapak Tembak Mati Anaknya di Atas Pohon