Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Yudhistira meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk lebih detail dalam mendata penerima bantuan sosial selama penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Yudhistira mengatakan, seharusnya Dinas Sosial (Dinsos) DKI menggunakan data terbaru, sehingga penerima bantuan benar-benar orang yang membutuhkan dan tidak bermasalah seperti saat ini.
"Dalam hal ini, Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memakai data lama sehingga ketika bantuan itu disalurkan banyak warga yang seharusnya tak berhak malah mendapatkan bantuan itu," kata Yudhistira saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Dia juga meminta masyarakat untuk sadar diri, jika cukup mampu untuk bertahan di tengah pandemi Corona alangkah lebih baik bantuan yang diberikan dikembalikan agar Dinsos memberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Baca Juga: Bansos Anies di Kelapa Gading Salah Sasaran, Camat: Kami Cuma Membagikan
"Kami turun ke masyarakat dan diskusi dengan RT dan RW mendapat masukan bahwa data yg dipakai adalah data dari dinas sosial yang kurang valid," lanjutya.
Yudhistira menyatakan, hingga kini DPRD DKI juga selalu mengawasi pembagian bansos agar lebih tepat sasaran.
"Kami tentu menjalankan fungsi kami yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan pembagian bansos ini dengan harapan untuk menjadi masukan dan evaluasi agar pelaksanaan berikutnya lebih baik dan tepat sasaran," tutupnya.
Sebelumnya, banyak laporan warga yang menyatakan bantuan dari Dinsos DKI salah sasaran, bahkan di Kelapa Gading ada rumah senilai Rp 7 miliar yang turut menerima sumbangan namun akhirnya dikembalikan oleh pemilik rumah karena merasa tidak membutuhkan.
Berikut syarat warga yang menjadi penerima Bansos:
Baca Juga: Satu Paket Bansos DKI Selama PSBB Senilai Rp 149.500, Dikirim Empat Kali
- Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan;
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
- Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
- Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.