"Dengan demikian, apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tdak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana pasal 93 UU 6/2018 manakala tjd hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," imbuh Doni.
Tak Optimal, Gugus Tugas Soroti Perkantoran yang Tetap Kerja Saat PSBB
Senin, 20 April 2020 | 14:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
25 Oktober 2024 | 18:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI