Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa ikut mengkritisinya hadirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19. Desmond menilai Perppu tersebut tidak rasional.
Sebab, kata Desmond, kehadiran Perppu Corona berpotensi mengintervensi tugas dan fungsi yang dimiliki dan menjadi kewenangan sejumlah instansi maupun lembaga.
"Saya pikir ada dua hal. Pertama, DPR melihat ini sangatlah tidak rasional. Karena menghilangkan banyak institusi lain. Misalnya, Bank Indonesia yang independen diintervensi. KPK yang independen juga diintervensi, DPR dalam APBN juga diintervensi," ujar Desmond kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Desmond mengemukakan, sejauh ini belum ada pembahasan apalagi persetujuan DPR terhadap Perppu Corona. Kendati begitu, ia meminta DPR menyikapinya. Mengingat berbagai kalangan ramai-ramai melakukan uji materi atau judicial review Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Mahfud MD Bela Perppu Corona Jokowi yang Digugat Amien Rais Dkk ke MK
"Saya pikir, bahwa perppu ini memang banyak menabrak. Maka, menurut saya perppu ini harus disikapi oleh DPR. Kalau apa yang terjadi nanti, ya saya pikir gugatan para tokoh masyarakat untuk membatalkan perppu ini kan juga ada," ujar Desmond.
"Kalau perppu ini tidak dibatalkan, seandainya disetujui oleh DPR dan MK menganggap ini tidak ada pelanggaran, maka yang busuk itu kan MK juga," katanya.
Ia mengatakan, kehadiran perppu itu harus menjadi peringatan baik bagi pemerintah atau DPR agar tidak menambah kegaduhan baik bagi ranah hukum maupun ranah politik.
"Menurut saya sekali lagi, keadaan adalah peringatan terhadap pemerintah dan DPR agar langkah-langkah yang ditempuh ke depan tidak menjadikan persoalan-persoalan baru di masa depan. Apakah itu persoalan hukum, persoalan politik," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritisi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebab, kata dia, ada pasal yang berpotensi memberikan kekebalan hukum.
Baca Juga: Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Jokowi, DPR: Bagus, Tinggal MK Gimana
Nasir menyoroti ketentuan penutup Perppu apada Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Karena dalam pasal itu disebutkan, biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.