Suara.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM membebaskan 37.563 narapidana melalui program asimilasi berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Terlebih, dalam di situasi pendemi virus corona atau Covid-19, eks napi itu pun akan kesulitan mencari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus kepada wartawan Senin (20/4/2020).
Menurut Agus, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas, Porli pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat telegram itu diterbitkan menurut Agus sebagai upaya mencegah potensi meningkatnya angka kejahatan khususnya usai dibebaskannya ribuan napi tersebut.
"Surat telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," ungkap Agus.
Baca Juga: Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15
Setidaknya, ada delapan poin langkah-langkah yang ditekankan dalam surat telegram Kapolri itu dalam rangka Harkamtibmas. Berikut poin-poinnya:
- Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
- Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.
- Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
- Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.
- Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.
- Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.
- Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.