Suara.com - Kementerian Kesehatan dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19. Dalam perkembangannya, pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani warga yang terinfeksi corona tersebut.
Namun dengan semakin bertambahnya daerah dengan transimis lokal, mau tidak mau hampir seluruh fasilitas kesehatan baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun baru memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Terkait hal itu, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyatakan, beban rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) selama wabah ini cukup signifikan berat. Hal ini disebabkan penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.
"Sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian," kata Mahesa Paranadipa Maikel, Ketua Umum DPP MHKI dalam keterangan persnya kepada Suara.com, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: MHKI Usulkan Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pidana Denda, Bukan Penjara
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengelurkan surat edaran no.1118 tertanggal 9 April 2020, isinya imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi. Dengan begitu pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJ Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis.
Bagi FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana Kapitasi. Namu problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19.
"Oleh karena itu pemerintah harus segera mencairkan pembiayaan perawatan pasien Covid-19," ujarnya.
Dia mengatakan, beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, meski pasiennya tidak mampu. Bahkan ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, untuk dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR.
Hal ini tentunya makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit. Berdasarkan aturannya, pasien jaminan BPJS Kesehatan, jika keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan Covid-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan, karena dijamin dengan dana JKN.
Baca Juga: Pengurus MHKI Diminta Beri Bantuan APD Pada Petugas Medis
"Problem pembiayaan ini harus segera diatasi, karena mengingat semakin bertambahkan kasus Covid-19, maka kemampuan rumah sakit dan FKTP harus dijaga agar tetap bisa melayani masyarakat," tuturnya.
Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan juga harus diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti.
"Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," tandasnya.
Jika mengacu kepada UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.104 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020.
Selanjutnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes No.238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim pembiayaan yang ditandatangani tanggal 6 April 2020. Dari Kepmenkes ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran no.1116 tahun 2020 pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus Covid-19.