Disangka Burung, Bapak Tembak Mati Anaknya di Atas Pohon

Senin, 20 April 2020 | 11:36 WIB
Disangka Burung, Bapak Tembak Mati Anaknya di Atas Pohon
Senapan angin milik sang paman yang menewaskan Moh Bayu Widodo. (Foto: Dok Polsek Rogojampi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak disangka, seorang bocah berinisial SR tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, YKB. Bocah berusia 14 tahun itu ditembak ayahnya dengan senapan angin lantaran disangka burung yang sedang bertengger di pohon.

Pelaku berinisial YKB saat ini masih diperiksa anggota Polsek Batu Ampar. Pelaku diamankan tak lama setelah peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4/2020) sore.

"Anggota kami di Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka Ykb yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana seperti dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian di Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka. Namun, berdasarkan keterangan tersangka Ykb sementara ini, mengatakan bahwa dirinya menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.

Baca Juga: Ancam Orang Pakai Parang, Alamsyah Dicokok Polisi

"Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," katanya.

Namun, saat tertembak itu, anaknya berteriak, sehingga dirinya baru sadar kalau yang ditembak itu adalah anaknya sendiri. Ykb kemudian cepat memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," kata Yani.

Ia melanjutkan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Bela Perppu Corona Jokowi yang Digugat Amien Rais Dkk ke MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI