Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB Pemprov Gorontalo, Ini Alasannya

Senin, 20 April 2020 | 11:11 WIB
Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB Pemprov Gorontalo, Ini Alasannya
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov Gorontalo. Hal ini dikarenakan Kemenkes menilai Provinsi Gorontalo belum memenuhi kriteria guna menerapkan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terawan berujar, Pemerintah Provinsi Gorontalo melayangkan permohonan PSBB pada Rabu (15/4/2020) pekan lalu. Setelah dilakukan kajian secara epidemiologi dan aspek lainnya, Terawan belum merestui permohonan tersebut.

"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo," kata Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo pada Minggu (19/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Imbas Corona, Gorontalo Utara Tolak Pekerja PLTU Asal Jabar dan Sumsel

Selain kajian epidemiologi, Kementerian Kesehatan juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," jelasnya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi, kabupaten, kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
  3. Selain itu, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Baca Juga: Warga Satu Desa Terisolir Akibat Banjir Gorontalo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI