Mereka menggugat bersama 22 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Mereka beranggapan ketiga pasal tersebut dianggap bermasalah, karena disebut tidak dapat dijadikan objek gugatan peradilan serta dapat menjadi celah korupsi dalam mengelola dana penanganan pandemi virus corona.
Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Jokowi, DPR: Bagus, Tinggal MK Gimana
Senin, 20 April 2020 | 10:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Mau Gabung Gerindra? Dasco: Kami Belum Siapkan Apa-apa
07 Desember 2024 | 12:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI