Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut angkat bicara mengenai gugatan uji materi yang dilayangkan berbagai kalangan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pamdemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.
Dasco menilai upaya hukum dalam uji materi merupakan tindakan yang tepat sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap Perppu tersebut.
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian melakukan upaya-upaya hukum yang riil seperti misalya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," kata Dasco kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
"Saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya nanti mari kita lihat sama-sama," sambungnya.
Baca Juga: Ciri Jidat Lebar hingga Tanda Lahir Segitiga, Latif Akui Dirinya Imam Mahdi
Diketahui sebanyak 24 orang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Mereka terdiri dari berbagai macam kalangan, mulai dari mantan ketua umum parpol, mantan manteri, petinggi MUI, hingga mantan juru bicara presiden RI.
Berkas laporan mereka tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Dalam berkas tersebut tercatat beberapa nama seperti Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dan Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Ada pula Mantan Menteri Kehutanan yang pernah menjadi Ketum Partai Bulan Bintang MS Kaban, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua hingga Adhie Massardi, mantan juru bicara presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Ke-24 orang itu antara lain ialah Sirajuddin (Din) Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais; Marwan Batubara; Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; M Ramli Kamidin; MS Kaban; Darmayanto; dan, Gunawan Adji.
Baca Juga: Resmi! Menkes Setujui PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin
Selanjutnya Indra Wardhana; Abdullah Hehamahua; Adhie M Masardi; Agus Muhammad Mahsum; Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma'mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan, Roosalina Berlian.