Dianggap Masih Terlalu Nyaman, Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Terseram

Senin, 20 April 2020 | 07:05 WIB
Dianggap Masih Terlalu Nyaman, Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Terseram
Reynhard Sinaga, lelaki Indonesia yang divonis penjara seumur hidup di Inggris karena memperkosa ratusan lelaki di Manchester. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku kasus pemerkosaan terburuk di Inggris Reynhard Sinaga dipindahkan ke penjara Wakefield Yorkshire Barat yang terkenal sebagai rumah bagi para penjahat paling berbahaya.

Diketahui bahwa Reyndhard telah melakukan pelanggaran kemanusiaan keji dengan memperkosa 136 korban dan 23 pelanggaran seksual lainnya dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Pria 36 tahun ini dijatuhi hukuman hukuman seumur hidup atas perbuatannya oleh Pengadilan Manchester pada Januari 2020 lalu.

Ia telah mendekam di penjara Strangeways vonis tersebut dijatuhkan. Namun Mirror melaporkan bahwa April ini ia telah dipindahkan ke penjara Wakefield Yorkshire Barat.

Baca Juga: Baru Bangun Tidur, Anak Lihat Ibunya Gantung Diri dengan Selendang

Penjara tersebut dijuluki sebagai "Monster Mansion" lantaran dikenal sebagai tempat bagi para penjahat kelas kakap paling berbahaya di Inggris.

Seorang sumber mengatakan kepada The Sun, "Sinaga pernah menyeringai di Strangeways dan terlihat semakin nyaman. Sekarang dia harus berjuang sendiri di tengah para penjahat berbahaya di Inggris."

Ibu Reynhard dilaporkan pernah mengunjungi puteranya tersebut. Disebutkan bahwa Reynhard Sinaga dapat "menjaga dirinya sendiri" dan "tidak ada yang memukulinya".

Hukuman bisa lebih berat

Dalam putusannya di pengadilan Manchester Januari lalu (6/2/2020), hakim Suzanne Goddard menyatakan 'hampir' menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa keringanan hukuman kepada Reynhard Sinaga.

Baca Juga: Pelatih Timnas Kroasia Jadi Junjungan Marko Simic

Namun akhirya ia memutuskan untuk memberi waktu minimal 30 tahun bagi Reynhard untuk menjalani hukumannya.

Dalam putusannya tanggal 6 Januari lalu, hakim Goddard menyatakan ia mempertimbangkan apakah ia punya kewenangan untuk memastikan bahwa Reynhard tak akan pernah bebas.

"Hukuman seumur hidup sangat jarang terjadi dan saya paham ini biasanya dijatuhkan pada kasus pembunuhan," katanya.

"Sementara kejahatan ini sangat serius secara kolektif maupun individual dan dalam pandangan saya ini melibatkan risiko kematian sesuai bukti dari Dr Elliot (ahli yang meneliti obat bius yang dipakai Reynhard), tetapi tidak ada penyiksaan dan kekerasan di kasus ini, serta tidak adanya kematian atau luka fisik yang serius.

"Dia(Reynhard) terlihat jelas sangat mahir dalam memberi dosis dan untungnya tidak ada korban yang menderita akibat fisik yang serius dan berkepanjangan".

Hakim menyatakan bahwa hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani itu tidak berarti bahwa Reynhard akan secara otomatis dibebaskan sesudah menjalani hukuman penjara selama itu.

Itu adalah jumlah minimum yang harus dijalani sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI