Suara.com - Menteri Kesehatan alias Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sejumlah wilayah di Tanah Air, menyusul PSBB di Jabodetabek yang memang sudah diberlakukan.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com dari Kapusdatin dan Humas BNPB, Agus Wibowo, dua provinsi yang telah disepakati menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta berdasarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, serta Sumatra Barat berdasarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Sedangkan satu provinsi lainnya, Gorontalo saat ini dalam status melengkapi persyaratan pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan.
Ada sekira 16 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan lebih dulu untuk menerapkan PSBB, di antaranya untuk Provinsi Jawa Barat ada Bogor, Depok, dan Bekasi berdasarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020.
Baca Juga: Bos Brighton: Degradasi Harus Ditiadakan jika Musim Tak Bisa Lanjut
Selanjutnya ada Bandung dan Sumedang berdasarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.
Sementara itu, PSBB kabupaten/kota di Provinsi Banten diterapkan di Tangerang dan Tangerang Selatan.
Untuk Provinsi Jawa Tengah, ada Kota Tegal berdasarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.
Kemudian pemberlakuan PSBB juga diterapkaan di Kota Pekanbaru berdasarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, serta di Makassar berdasarkan SK Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
Masih ada enam kabupaten/kota yang sampai saat ini masih dalam proses melengkapi persyaratan pengajuan PSBB.
Baca Juga: Romelu Lukaku Tutup Peluang Kembali Bermain di Liga Inggris
Sebut saja Mimika, Fak-Fak, Sorong, Palangka Raya, Rote Ndau, serta Bolaang Mongondow.