Luhut Tak Setuju Penghentian KRL, Ini Reaksi Wagub Riza Patria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria hanya bisa pasrah setelah permintaan untuk menghentikan operasi Kereta Rel Listrik (KRL) di tengah pandemi COVID-19 saat ini ditolak Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan.
Diakui Riza Patria, keputusan untuk mengabulkan wacana itu memang bukan wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Riza menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sejatinya sudah melayangkan permintaan tersebut bersama kepala daerah penyangga DKI lainnya.
Baca Juga: Viral Petugas Covid-19 Bentak Karyawati Toko, Caranya Malah Diprotes Publik
"Tujuan kami meminta pemberhentian KRL tidak lain agar dapat menekan dan mengurangi penularan COVID-19. Itu yang kami harapkan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2020) malam.
Menurut Riza, rencana ini termasuk dengan pembatasan transportasi di moda angkutan lainnya yang dikelola DKI, seperti TransJakarta, MRT dan LRT.
Riza mengklaim, jumlah penumpang saat ini sudah menurun drastis.
"Di TJ (TransJakarta) juga sudah kami atur sedemikian dan terjadi penurunan yang signifikan, dari yang rata-rata 900 ribu sampai 1 juta penumpang, sekarang tinggal 90 ribu. Jadi kurang lebih sekitar sembilan persen," jelasnya.
Namun untuk KRL, Riza pun kini menyerahkannya kepada pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa memberikan saran dan masukan.
Baca Juga: Kepedulian Bepe di Tengah Pandemi, Lelang Sepatunya yang Paling Spesial
"Nah, untuk KRL kan kewenangan bukan ada di kami, ada di pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan masukan-masukan, tentu keputusan ada di pemerintah pusat," tukas sang wagub.