Suara.com - PT MRT Jakarta menerapkan kebijakan baru berkaitan dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih diterapkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kebijakan tersebut ialah MRT tidak akan berhenti di tiga stasiun, yakni Stasiun ASEAN, Stasiun Blok A, dan Stasiun Haji Nawi. Adapun aturan itu baru akan diberlakukan mulai Senin (20/4/2020).
“Mulai hari Senin, MRT Jakarta tidak berhenti dan tidakmemberangkatkan penumpang dari tiga stasiun yaitu Stasiun ASEAN, Stasiun Blok A, dan Stasiun Haji Nawi,” kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Minggu (19/4/2020).
Seiring dengan kebijakan operasioanl MRT yang tidak berhenti di tiga stasiun, Effendi berujar, ada kebijakan lainnya mengenai selang waktu keberangkatan MRT.
Baca Juga: Jadi Pelakor, IG Han So Hee Diserbu Netizen Indonesia
"Selang waktu keberangkatan kereta (headway)menjadi 30 menit sepanjang jam operasional," ujarnya.
Effendi berujar, meski diberlakukan perubahan kebijakan layanan operasi kereta, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengoptimalkan layanan MRT Jakarta dengan tetap memberlakukan:
Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB
Pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta
Pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing
Baca Juga: Lampaui Indonesia, Singapura Negara dengan Covid-19 Terbanyak di Asean