Dunia Geger Dilanda Corona, Warga Aceh Cabuli Tetangga Hingga Kena Inveksi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 19 April 2020 | 15:01 WIB
Dunia Geger Dilanda Corona, Warga Aceh Cabuli Tetangga Hingga Kena Inveksi
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga Minggu (19/4/2020) masih mengamankan seorang tersangka berinisial AW (35) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.

“Tersangka AW kami tangkap karena diduga mencabuli bocah yang merupakan tetangga sendiri,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK di Suka Makmus, Minggu.

Menurutnya, tersangka AW ditangkap polisi pada Jumat (17/4) malam lalu sekira pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Desa Keudee Linteung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah korban bernama Seulanga (bukan nama sebenarnya) setelah orangtua korban membawa sang bocah ke sebuah pusat kesehatan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Aksi Mesum Ayah Tiri di Lampung, Cabuli Anak di Sawah hingga Rumah Nenek

Saat diperiksa oleh bidan setempat, korban diduga mengalami infeksi di bagian kemaluannya sehingga disarankan untuk dirujuk ke Puskesmas Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.

“Setelah diperiksa oleh dokter, dinyatakan bahwa korban mengalami luka di bagian kemaluannya akibat terkena kuku,” kata Kapolres Risno menambahkan.

Kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan pencabulan tersebut.

Kemudian korban menjawab bahwa yang melakukan adalah tersangka AW, warga sebuah desa di Nagan Raya, dan merupakan tetangga korban sendiri.

Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.

Baca Juga: Rayu dengan Kata Sayang, Driver Ojol Ini Cabuli Anak Tiri dari Kelas 3 SMP

Atas perbuatannya, polisi membidik tersangka AW dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini sedang diselidiki, tersangka juga sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI