Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15

Minggu, 19 April 2020 | 12:20 WIB
Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AR (42) seorang narapidana program asilimasi akibat Covid-19 terpaksa ditembak mati kepolisian lantaran aksinya yang kembali melakukan pencurian dengan kekerasan. Ia diketahui beraksi bersama JN, keduanya menodong penumpang angkutan umum atau angkot M15 pada Minggu (12/4/2020) malam.

Dari peristiwa tersebut, JN berhasil ditangkap tetapi AR berhasil lolos dari kejaran.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, AR baru diketahui keberadaannya di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Sabtu (18/4/2020) malam.

"Hasil penyelidikan kami bahwa pelaku yang kami cari yang merupakan pelaku pencurian dan kekerasan tersebut berada di sekitar Jalan RE Martadinata. Kemudian kami melakukan penyergapan dan betul kami melihat tersangka baru turun dari mikrolet M15, kemudian kami lakukan pengejaran," ujar Budhi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Usai Bebas karena Corona, Eks Napi Wanita di Malang Langsung Nikah

Namun saat hendak ditangkap, AR yang membawa senjata tajam kembali mencoba kabur dengan menyerang anggota polisi. Akibat dari perbuatannya, anggota polisi lain melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mati AR.

"Atas perbuatan tersangka kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan tersangka ini membahayakan petugas baik jiwa maupun keselamatan petugas maka kami melakukan, kemudian kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," ujar Budhi.

Secara terpisah, Budhi kembali membenarkan kabar mengenai AR yang ditembak mati akibat melakukan perlawanan sebagaimana keterangan tertulis tersebut. Menurutnya, berdasarkan bukti yang ditemukan di dompet, AR diketahui keluar dari lapas pada 21 Februari 2020.

AR sendiri merupakan seorang residivus dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

"Jadi dia residivis juga, ini yang meninggal tersangka AR, menjalani masa tahanan selama 2 tahun 6 bulan. Sebelumnya di LP Salemba, kemudian dipindah ke LP Bandung, dan dia menjalani masa asimilasi. Tadi kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari asimilasi," tutur Budhi.

Baca Juga: Napi Bebas karena Corona Berulah, Lukai Polisi dan Wanita Pakai Celurit

Sejauh ini kepolisian masih mendalami keterkaitan AR terhadap aksi pencurian dengan kekerasan lainnya. Apakah ia melakukan aksi tersebut hanya pada Minggu (12/4) bersama JN atau ada aksi lainnya.

REKOMENDASI

TERKINI