Suara.com - Seorang narapidana yang baru dibebaskan AR (42), ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan RE. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4/2020) malam. Dia ditembak karena kembali berulah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan bahwa AR merupakan napi yang dibebaskan berkat program asimilasi virus corona.
"Tersangka AR baru keluar dari lapas yang ada ada di Bandung mengikuti program asimilasi, dia keluar 21 februari 2020 sebagaimana surat asimilasi yang kami temukan di dompetnya," kata Budhi dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).
Menurut Budi, AR ditembak setelah buron karena empat hari lalu ia bersama rekannya, JN (napi asimilasi Lapas Salemba), menodong dan melukai penumpang dengan senjata tajam di dalam angkot M15 kawasan Tanjung Priok.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Dukun, 3 Emak-emak Komplotan Penipu Beraksi di Banjarmasin
"Tersangka sempat melukai korbannya, seorang wanita yang kebetulan sedang naik angkot M15 tersebut ke arah Tanjung Priok. Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di tangannya," lanjutnya.
JN terlebih dahulu ditangkap polisi setelah korban melapor, kemudian bersadarkan pengembangan kasus keberadaan AR akhirnya bisa ditemukan.
AR ditemukan saat hendak turun dari angkot di Jalan RE. Martadinata pada Sabtu (18/4/2020), kemudian saat polisi menyergapnya, AR memberikan perlawanan dengan mengacungkan celurit hingga melukai seorang anggota polisi.
Tak mau ambil resiko, polisi pun menembak AR yang langsung tewas di tempat.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena pelaku melukai anggota dengan celurit dan anggota sempat menangkis. Kemudian kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat" kata Budhi.
Baca Juga: Unggah Wajah Nabi Muhammad Seperti Ini, Pemuda di Gresik Dicokok
Jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum, sementara pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.