Suara.com - Abdul Karim (20) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di parkiran hotel ditangkap Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Pelaku ditangkap saat menggunakan sepeda motor hasil curian itu di Jalan Suprapto, Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira ditulis Sabtu (18/4/2020).
Putu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Muhammad Rizki Perdana (21), yang kehilangan sepeda motor BK 4112 QAI di parkiran hotel.
Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Polisi Tembak Tiga Pelaku Curanmor di Jakarta Barat, Satu Tewas
“Dari pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin diketahui bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku memang milik korban yang dicurinya di halaman hotel,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Pelaku Curanmor Ketangkul Polisi Saat Sedang Mengendarai Motor Curian"
Baca Juga: Ini Tips dari Kasat Reskrim Polres Sleman Agar Kamu Terhindar dari Curanmor