Suara.com - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada Kamis (23/4/2020) mendatang. Namun, penetapan itu akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
Nantinya sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
Terkait pelaksanaan pemantauannya di tengah pandemi Corona, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.
Karenanya, meski pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Perawat ini Meninggal Setelah Lawan Virus Corona Covid-19 saat Hamil
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (18/04/2020).
Kamaruddin menuturkan, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemi Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemi Covid-19," ucap Kamaruddin.
Kata Kamaruddin, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tuturnya.
Baca Juga: Selain Corona Covid-19, Studi Temukan Kelelawar AS Bisa Sebabkan Virus Lain
Untuk aturan lainnya, Kamaruddin menyebut setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.