Dua Hari Jadi Wagub, Riza Patria Evaluasi PSBB DKI Selama Sepekan

Sabtu, 18 April 2020 | 06:36 WIB
Dua Hari Jadi Wagub, Riza Patria Evaluasi PSBB DKI Selama Sepekan
Riza Patria, mengenakan busana warna putih bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan [ANTARA Foto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria baru menjabat dua hari lalu setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Akan tetapi ia sudah menyampaikan hasil evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjalan selama sepekan.

Riza Patria mengakui PSBB belum berjalan terlalu lancar. Pasalnya, masih ada kantor di luar sektor pengecualian masih beroperasi seperti biasa.

Saat menyampaikan evaluasi, Riza Patria juga salah menyebutkan tanggal dimulainya PSBB Jakarta. Ia menyebut pembatasan dimulai pada tanggal 9, padahal mulai berlaku pada 10 April.

"Jadi kan PSBB sudah berlaku sejak tanggal 9 April di Jakarta. Namun setelah kami evaluasi masih ada kantor yang buka," ujar Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2020).

Baca Juga: Hari Ini KRL Tetap Beroperasi, Dimulai Pukul 06.00 Sampai dengan 18.00 WIB

Karena itu, kata Riza Patria, masih banyak warga yang hilir- mudik keluar masuk Jakarta dari daerah penyangga. Ia menyebut tindakan ini bisa membuat penularan Corona semakin meluas.

"Kemudian setelah kita cek masih ada yang keluar masuk warga dari dan keluar Jakarta," jelasnya.

Kendati demikian, ia menyebut jumlah penumpang angkutan umum sudah menurun drastis. Salah satunya seperti MRT yang menyisakan lima persen dari jumlah penumpang normalnya.

Selain itu, angkutan umum yang dikelola DKI Jakarta dengan penumpang terbanyak juga disebutnya telah mengalami penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Ia menyebut hanya tersisa sembilan persen dari kisaran 900 ribu sampai 1 juta penumpang normal.  Namun, menurutnya pembatasan akan lebih efektif jika Kereta Rel Listrik (KRL) yang diminta stop operasi dikabulkan. Karena bukan kewenangannya, ia menghormati keputusan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Positif Corona, Legenda Leeds United Tutup Usia

"Nah untuk KRL 'kan kewenangan bukan ada di kami, ada di Pemerintah Pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan masukan-masukan," pungkasnya.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI