Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria hanya bisa pasrah setelah permintaan untuk menghentikan operasi Kereta Rel Listrik (KRL) di tengah pandemi COVID-19 saat ini ditolak Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan.
Diakui Riza Patria, keputusan untuk mengabulkan wacana itu memang bukan wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Riza menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sejatinya sudah melayangkan permintaan tersebut bersama kepala daerah penyangga DKI lainnya.
"Tujuan kami meminta pemberhentian KRL tidak lain agar dapat menekan dan mengurangi penularan COVID-19. Itu yang kami harapkan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2020) malam.
Baca Juga: Ancelotti Sambut Kedatangan Si Ayam Jantan Belotti di Liga Inggris
Menurut Riza, rencana ini termasuk dengan pembatasan transportasi di moda angkutan lainnya yang dikelola DKI, seperti TransJakarta, MRT dan LRT.
Riza mengklaim, jumlah penumpang saat ini sudah menurun drastis.
"Di TJ (TransJakarta) juga sudah kami atur sedemikian dan terjadi penurunan yang signifikan, dari yang rata-rata 900 ribu sampai 1 juta penumpang, sekarang tinggal 90 ribu. Jadi kurang lebih sekitar sembilan persen," jelasnya.
Namun untuk KRL, Riza pun kini menyerahkannya kepada pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa memberikan saran dan masukan.
"Nah, untuk KRL kan kewenangan bukan ada di kami, ada di pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan masukan-masukan, tentu keputusan ada di pemerintah pusat," tukas sang wagub.
Baca Juga: Diusulkan Kepala Daerah, Menteri Luhut Tegaskan KRL Tak Disetop saat PSBB