“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” tambah Jodi.
Kata Jodi, Luhut juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan.
“Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, untuk dicari jalan tengah yang paling baik. Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” tutupnya.
Sebelumnya, usulan penghentian sementara operasional KRL tersebut telah disampaikan dalam rapat pimpinan lima daerah di Bodebek bersama PT KAI dan PT KCI selaku operator commuter line pada Senin (13/4/2020) sore.
Baca Juga: Desakan Pemda Se-Jabodetabek Tak Dipenuhi, Kemenhub Bolehkan KRL Beroperasi
Penghentian sementara operasi KRL dinilai agar PSBB bisa berjalan dengan efektif dan penyebaran COVID-19 bisa ditekan dan trennya diharapkan menurun.