Diusulkan Kepala Daerah, Menteri Luhut Tegaskan KRL Tak Disetop saat PSBB

Jum'at, 17 April 2020 | 19:58 WIB
Diusulkan Kepala Daerah, Menteri Luhut Tegaskan KRL Tak Disetop saat PSBB
ILUSTRASI - Suasana penumpang KRL di Stasiun Citayam hari pertama PSBB Depok, Rabu (15/4/2020). (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kereta rel listrik akan tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar di daerah penyangga DKI Jakarta.

Hanya ada syaratnya, yakni pembatasan waktu dan pengendalian penumpang. KRL tetap beroperasi sampai bantuan sosial dari pemerintah diterima masyarakat.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan, pihaknya menerima laporan penumpang KRL adalah mayoritas pekerja.

Dengan begitu, Luhut tidak ingin apabila pekerja yang masih harus bekerja di tengah pandemi covid-19 malah terdampak kalau operasional KRL dihentikan.

Baca Juga: Desakan Pemda Se-Jabodetabek Tak Dipenuhi, Kemenhub Bolehkan KRL Beroperasi

"Jadi kami juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Sebagai informasi, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan.

Dengan begitu, KRL masih dibutuhan para pekerja di bidang tersebut untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Jodi menyebut kalau KRL dihentikan operasionalnya justru akan menimbulkan masalah baru.

Menurutnya penerapan PSBB tersebut akan berjalan efektif apabila semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mau mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemprov.

Baca Juga: Tangerang, Bekasi dan Bogor Setuju KRL Berhenti Beroperasi 18 April Besok

Oleh sebab itu, Luhut menyarankan kepada pemprov untuk bisa tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI