Desakan Pemda Se-Jabodetabek Tak Dipenuhi, Kemenhub Bolehkan KRL Beroperasi

Jum'at, 17 April 2020 | 19:04 WIB
Desakan Pemda Se-Jabodetabek Tak Dipenuhi, Kemenhub Bolehkan KRL Beroperasi
Penumpukan penumpang KRL di Stasiun Bekasi saat pelaksanaan PSBB di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap memperbolehkan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek beroperasi. Namun, tetap dilakukan pengendalian penumpang agar tak menumpuk.

Pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.

Tetapi, yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing.

Selain itu juga akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek dari waktu ke waktu. Akan dilakukan juga berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19 seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga physical distancing.

Baca Juga: Tangerang, Bekasi dan Bogor Setuju KRL Berhenti Beroperasi 18 April Besok

"Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).

Dalam hal ini, Zulfikri menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan. Ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik.

Pengaturan tempat duduk di sarana ini perlu ditentukan agar operator bisa lebih jelas bagaimana menyusun konfigurasi tempat duduk sarana KA agar sesuai dengan aturan physical distancing.

Untuk KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta KA Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, kesemuanya menerapkan physical distancing.

Baca Juga: DPR Dukung Anies Hentikan Operasional KRL Selama PSBB Jabodetabek

"Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI