Menko PMK Minta Kementerian dan Lembaga Realokasi Anggaran Bantu Masyarakat

Jum'at, 17 April 2020 | 17:54 WIB
Menko PMK Minta Kementerian dan Lembaga Realokasi Anggaran Bantu Masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy. [Dokumentasi Humas Kemenko PMK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan kepada kementerian atau lembaga yang berada di bawah lingkupnya untuk merealokasi anggaran yang ada menjadi bantuan untuk masyarakat. Ia mencontohkan, anggaran untuk pertemuan atau perjalanan dinas bisa dialihkan untuk memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir ketika menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) dengan pembahasan Tindak Lanjut Realokasi Anggaran dan Agenda Strategis Penanganan Covid-19 melalui telekonferensi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

"Refocusing anggaran harus digunakan untuk mendukung penanganan Covid-19 yang sesuai dengan bidang tugas K/L. Terutama, menyangkut hal-hal yang dibutuhkan dan menjawab keluhan masyarakat," kata Muhadjir.

Muhadjir sepakat, apabila realokasi anggaran beberapa kementerian dan lembaga yang awalnya digunakan untuk perjalanan dinas maupun paket meeting bisa dialihkan untuk memenuni kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Pariwisata Loyo Terdampak Covid, Kemenparekraf Siap Realokasi Anggaran

Ia mencontohkan seperti Kementerian Sosial yang memberikan paket bantuan sembako, Kementerian Agama yang menyalurkan bantuan untuk penguatan madrasah dalam menghadapi Covid-19, Kemendikbud yang membantu fasilitas pendidikan dan kesehatan serta pekerja seni atau budaya. Serta Kemendes yang mengalihkan anggarannya untuk bantuan inisiasi relawan desa.

"Saya mengingatkan lagi bahwa semangat Bapak Presiden adalah agar masyarakat yang ekonominya langsung terdampak akibat Covid-19, harus diutamakan,” jelasnya.

Muhadjir menambahkan, pihaknya juga membentuk tim monitoring dan evaluasi (tim monev) yang beranggotakan para Deputi atau Staf Ahli yang mendapat tugas khusus menguatkan peran pengendalian atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan kementerian atau lembaga lingkup PMK dalam penanganan Covid-19.

"Saya minta setiap K/L menugaskan satu pejabat eselon 1 untuk bergabung dalam tim pengendali tersebut untuk melakukan supervisi sehingga kebijakan yang dilaksanakan dapat terpantau dan dilaporkan secara periodik,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Geram Ratusan Daerah Belum Realokasi Anggaran Tangani Dampak Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI