Suara.com - Banyaknya penolakan pemakaman oleh masyarakat terhadap jenazah yang positif Corona atau Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mencari solusi lokasi pemakaman khusus.
Dari hasil kesepakatan, Pemkot Padang akhirnya menetapkan tempat pemakaman umum (TPU) di Kelurahan Bungus Teluk Kabung Utara sebagai lokasi pemakaman untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia untuk masa mendatang.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pihak pemkot telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi pada Kamis (16/4/2020).
"Alhamdulillah, setelah kita berikan penyampaian dan pemahaman tadi, perwakilan tokoh masyarakat setempat memahaminya. Sehingga diharapkan proses pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Teluk Kabung Utara senantiasa berjalan lancar," katanya seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Kasus Penolak Jenazah Corona, Apakah Polisi Akan Periksa Bupati Banyumas?
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani mengemukakan, dari segi kesehatan dan keselamatan tidak ada permasalahan dengan kesepakatan tersebut.
"Jadi tidak ada masalah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena jenazah Covid-19 yang akan dikuburkan tidak akan menularkan virus lagi," katanya.
Menurutnya, aturan yang sangat ketat dilakukan dari petugas rumah sakit sebelum jenazah dikuburkan. Setelah dinyatakan meninggal, jenazah covid-19 nantinya dibungkus plastik dan beberapa kali disemprotkan disinfektan luar dalam agar virusnya mati.
Ia mengatakan, terkait Covid-19 yaitu hanya akan hidup di jiwa manusia yang hidup.
"Sementara apabila orang yang terjangkit Virus Corona itu mati virus yang menerpa pun juga ikut mati," jelasnya.
Baca Juga: Dalang Aksi Tolak Mayat Perawat Corona Terkuak, 3 Provokator Diciduk Polisi