Proses pengajuan itu ialah jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, harus membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
Kemudian PIHK akan membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer.
Setelah itu Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," ujar Nizar.
Baca Juga: Arab Saudi Minta Umat Islam Menunda Ibadah Haji Tahun ini