"Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," kata Nizar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Nizar kemudian memaparkan ada dua opsi untuk pengembalian dana haji reguler. Pertama, dana bisa dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan dengan cara jemaah bisa mendatangi kantor Kemenag di daerahnya masing-masing untuk melakukan pengajuan pengembalian dana.
Nanti, Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan tersebut ke Siskohat. Lalu Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya yang telah lunas tersebut.
Dari situ, Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang mengajukan pengembalian. BPKH akan melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
Baca Juga: Arab Saudi Minta Umat Islam Menunda Ibadah Haji Tahun ini
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelasnya.
Untuk jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, akan tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.
Pada tahun depan, apabila BPIH-nya sama, maka tidak perlu lagi membayar pelunasan. Apabila ada kenaikan BPIH, maka jemaah hanya perlu membayar selisihnya.
Kemudian opsi kedua ialah biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah baik untuk yang mengajukan maupun tidak.
Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
Baca Juga: Kemenlu: Arab Saudi Belum Putuskan Ibadah Haji 2020 Diadakan atau Tidak
Sedangkan untuk jemaah haji khusus, Ditjen PHU dikatakan Nizar lebih memilih opsi pertama di mana pengembalian dana tergantung dari pengajuan jemaah.