Selama Masa Darurat Covid-19, DKPP Tunda Seluruh Sidang Pelanggaran Pemilu

Jum'at, 17 April 2020 | 13:20 WIB
Selama Masa Darurat Covid-19, DKPP Tunda Seluruh Sidang Pelanggaran Pemilu
Sidang etik yang digelar DKPP terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menunda seluruh sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal tersebut dikarenakan adanya masa darurat penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Keputusan DKPP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang diteken oleh Ketua DKPP, Muhammad pada 16 April 2020.

Dalam SK itu terdapat dua keputusan. Keputusan pertama ialah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi Covid-19. Kedua, penundaan berlaku sampai berakhirnya masa bencana darurat pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

“Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020,” demikian yang tertulis pada keterangan resmi DKPP pada Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

Muhammad mengatakan penundaan itu juga menjadi tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," kata Muhammad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI