Orang Nomor 2 di Polri, Pengamat Ragu Propam Berani Beri Sanksi Wakapolri

Jum'at, 17 April 2020 | 12:13 WIB
Orang Nomor 2 di Polri, Pengamat Ragu Propam Berani Beri Sanksi Wakapolri
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (kanan) memberikan keterangan pers terkait diaktifkannya kembali Satgas Antimafia Bola Tahap III di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polrioleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta.

Jenderal bintang tiga itu dilaporkan atas dugaan pelangggaran kode etik dan Maklumat Kapolri karena diduga turut hadir dalam acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di tengah pendemi virus Corona atau Covid-19.

Terkait laporan tersebut, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meragukan Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Terlebih, Bambang menilai secara struktural jabatan dan kepangkatan, Gatot merupakan orang nomor dua di institusi Polri.

Baca Juga: Reaksi Ganjar Soal Kasus Bocah Pencuri Celana Dalam Wanita Diamuk Warga

"Saya tak yakin Propam akan bisa memberi sanksi kepada Wakapolri. Mengingat secara jabatan struktur dan kepangkatan berada di bawahnya," kata Bambang kepada Suara.com, Jumat (17/4/2020).

Menurut Bambang, penindakan hukum yang seakan-akan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas kerap dipertontonkan ke depan publik. Begitu pula menurutnya dalam kasus dugaan pelangggaran etik yang melibatkan Wakapolri tersebut.

"Dalam Perpres 52/2010 tentang Tata Laksana Struktur Organisasi Polri, Wakapolri memang dipilih, dan diangkat oleh Kapolri, makanya yang harus memberi sanksi dalam konteks itu adalah Kapolri sendiri," ujar Bambang.

Hanya saja, lagi-lagi, Bambang meragukan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz berani memberikan sanksi secara terbuka kepada Gatot. Sebab, meski dalam Perpres 52/2010 dikatakan bahwa Wakapolri dipilih dan diangkat langsung oleh Kapolri, namun menurut Bambang dalam realitasnya hal itu tak terlepas dengan campur tangan 'politik istana'.

"Faktanya peran istana (politik) juga sangat kental dalam menentukan siapa yang akan dipilih menjadi Wakapolri. Akibatnya, Kapolri akan gamang untuk memberikan sanksi kepada wakilnya secara terbuka. Kalau secara tertutup, sanksi teguran secara lisan saya yakin itu sudah dilakukan Kapolri," ungkap Bambang.

Baca Juga: Dituduh Santet Bibinya, Pak Haji Diancam 2 Keponakan, Rumah Dirusak!

Oleh karena itu, Bambang beranggapan tanpa adanya keberanian Kapolri untuk memberikan sanksi secara terbuka kepada Wakapolri maka penindakan hukum yang seakan-akan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas pun berpotensi terulang dan dipertontonkan kembali ke depan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI