Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia tidak sendirian, Din menggugat bersama 23 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dan menyoroti peluang terjadinya asimetri informasi yang bisa saja terjadi dalam Pasal 27 ayat 1-3 Perppu No 1/2020.
Menurut Din, Perppu No.1/2020 ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas secara konstitusional.
Baca Juga: Tak Kapok Digerebek saat Corona! Polisi Ancam Jebloskan Bos Diskotek ke Bui
"Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, di mana justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil," kata Din dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Din melihat ada hal substansial dalam Perppu No.1/2020 ini yang melanggar amanat kosntitusi.
"Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Laporan Din Cs ini sudah tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Ke-24 penggugat itu antara lain:
Baca Juga: Eko Tipu Cewek Habis-habisan, Dijampi-jampi lalu Disuruh Wudu Sebelum ML
Sirajuddin (Din) Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, M Ramli Kamidin, MS Kaban, Darmayanto, Gunawan Adji.