23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa karena Tetap Buka saat PSBB Corona

Jum'at, 17 April 2020 | 11:24 WIB
23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa karena Tetap Buka saat PSBB Corona
Pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga saat ini, sudah ada 23 perusahaan ditutup sementara.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah. Ia menyebut kantor yang ditegur itu tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Medis yang Meninggal Tertular Virus Corona Salah Pakai APD

23 perusahaan itu disebutnya tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa di kantor. Mereka disebutnya sudah diberi peringatan sehingga harus diambil tindakan tegas.

"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," uja Andri kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Seluruh perusahaan yang ditutup itu tersebar di empat wilayah kota Jakarta. Tujuh perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, dan satu perusahaan di Jakarta Selatan.

Kendati demikian, ia tak mau menyebutkan nama perusahaan yang ditutup itu. Namun selain ditutup, ada juga 126 perusahaan yang ditutup sementara di ibu kota.

"Belum bisa diumumkan. Nanti ya," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Masalah Rugi Bisnis, Darius Sinathrya Ogah Pecat Karyawan

Di sisi lain, Andri mengatakan ada 200 perusahaan di Jakarta yang boleh tetap beroperasi seperti biasa. 200 perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.

Alasannya 200 perusahaan itu diizinkan beroperasi karena telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang tidak dikecualikan tapi dia (200 perusahaan itu) mendapat izin dari Kemenperin ya," tuturnya.

Andri mengakui, jika mengacu pada Pergub, perusahaan itu memang tak diizinkan. Kendati demikian ia menyebut Kemenperin sudah melakukan pengkajian untuk memberi izin.

"Kan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 its okay, enggak masalah. Karena kan pasti pihak kementrian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian," kata Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI