Ramai-ramai Tolak KRL Jabodetabek Berhenti Beroperasi karena PSBB Corona

Jum'at, 17 April 2020 | 09:28 WIB
Ramai-ramai Tolak KRL Jabodetabek Berhenti Beroperasi  karena PSBB Corona
Suasana gerbong KRL di Stasiun Manggarai saat hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana penghentian operasional Kereta Api Listrik atau KRL Jabodetabek karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi, Jakarta dan Tangerang Raya (Bodebek) ditolak sejumlah pihak. Mereka menilai penghentian KRL akan berdampak buruk.

Di antaranya dari Komunitas KRLmania yang mengkhawatirkan efek domino jika usulan uji coba penyetopan operasional KRL.

"Yang perlu dikhawatirkan adalah efek domino setelah penyetopan KRL, penumpang KRL yang masih harus bekerja akan berpindah ke bus atau angkutan lain ," ujar Koordinator KRLmania Nurcahyo di Jakarta, Kamis kemarin.

Nurcahyo mengatakan Komunitas KRLmania mayoritas adalah pekerja tak dapat libur, pekerja perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH), bahkan pekerja dalam sistem sif. Dengan adanya PSBB di Jakarta, mereka harus menyesuaikan pembatasan operasional keberangkatan KRL yang dari pukul 06.00-18.00 WIB.

Baca Juga: Dear Pak Luhut, Ditunggu Anies Berhentikan Operasional KRL Mulai Besok

Menurut Nurcahyo, jika usulan penyetopan operasional KRL diterapkan, maka PSBB di wilayah Bodebek tidak dapat terlaksana, karena terjadinya keramaian dan penumpukan penumpang di lokasi angkutan publik lain.

Permasalahan lainnya, penyetopan operasional KRL juga seharusnya didukung dengan konsistensi PSBB di kawasan Jakarta dengan tegas meliburkan kantor yang tidak masuk dalam pengecualian Peraturan Menteri Kesehatan, katanya.

"Intinya, kalau ada penyetopan KRL karena PSBB, kantor yang tidak termasuk pengecualian harus libur semua. KRL disetop, transportasi publik lainnya harus stop juga," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta seluruh pihak terkait agar tidak terburu-buru memutuskan penghentian operasional KRL Jabodetabek.

"Bisa jadi yang perlu dilakukan bukanlah menghentikan sementara operasional KRL di Jabodetabek, tetapi yang harus dievaluasi dan dijalankan adalah bagaimana penegakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta agar berjalan sesuai aturannya," katanya.

Baca Juga: Komunitas Penumpang Desak KRL Tetap Beroperasi saat Jabodetabek PSBB

Pernyataan itu dikemukakan pria yang karib disapa Tigor itu menyikapi keinginan lima kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) untuk menghentikan sementara operasional KRL dalam upaya memaksimalkan PSBB. Azas menyebutkan rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah COVID-19 dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan COVID-19," katanya.

Ada dua catatan penting dalam surat tersebut untuk merespons permintaan lima kepala daerah. Pertama, kata Tigor, yang perlu diperhatikan adalah tidak ada pengaturan untuk melakukan penghentian operasional transportasi publik di Jabodetabek.

"Nah, berarti keinginan lima kepala daerah di Jabodebek agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan," katanya.

Alasannya, regulasi pada surat edaran BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek. Kedua, masyarakat perlu melihat secara kritis penyebab masih tingginya perjalanan ke Jakarta, selama PSBB diterapkan di Ibu Kota sejak 10 April 2020 hingga 23 April 2020. Melihat kemungkinan tersebut, berarti perlu dilakukan pengawasan dan penegakan aturan PSBB oleh Pemprov Jakarta.

"Jadi pikirkan dengan baik dan tidak tergesa-gesa menghentikan operasional KRL," demikian Tigor.

Pihak lainnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) juga tidak sepakat dengan usulan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) oleh sejumlah kepala daerah di Jabodetabek dalam upaya mitigasi COVID-19.

"Sebenarnya yang harus dihentikan adalah kegiatannya dan bukan transportasinya," kata Kepala Bidang Advokasi MTI, Djoko Setijowarno, di Jakarta, Kamis sore.

Menurut Djoko, kapasitas angkut KRL pada jam sibuk dengan 'headway' setiap lima menit tercatat sekitar 17.000 penumpang di saat PSBB. Jika ditutup, kata Djoko, bagaimana dengan nasib warga yang masih harus bekerja di Jakarta.

"Mau gunakan angkutan apa mereka? Apa ada yang mau siapkan kendaraan umum?" katanya.

Solusi yang bisa diterapkan selama masa mitigasi COVID-19 adalah menambah kereta dengan cara memperpendek 'headway' dan memperpanjang jam operasional mulai Jam 05.00 hingga 19.00 WIB.

"Sebab kapasitas tampung KRL (selama PSBB) hanya bisa menampung kurang dari 50 persen," ujarnya.

Djoko juga meminta pemerintah daerah di Jabodetabek untuk konsisten dengan kesepakatan saling mendukung pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang efektif menekan aktivitas masyarakat di luar rumah.

"Kemudian pemprov, pemkot dan pemkab harus konsisten dengan keputusannya dan saling dukung, jangan seperti kemarin sudah diatur supaya orang antre di luar stasiun demi tercapainya jaga jarak fisik, ternyata gaduh termasuk para pejabatnya," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI