Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Baca Juga: Tempat Dugem di Batam Masih Beroperasi, Polisi: Pengelola Nantang
Berita ini sebelumnya dimuat Batamnews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Ngeyel Dugem, Dirkrimum Polda Kepri Bakal Penjarakan Pengelola Diskotek Planet"