Suara.com - Polisi kembali menggerebek room-room VIP Diskotik Planet untuk kedua kalinya. Padahal Senin (6/4/2020) beberapa hari sebelumnya polisi juga melakukan penindakan serupa.
"Kita lanjutkan proses hukumnya, ini sudah kedua kalinya di tengah pandemi Corona. Seperti menantang kebijakan. Tidak ada kompromi," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto ditulis Jumat (17/4/2020).
Arie menegaskan akan memproses pengelola tempat hiburan malam di Planet Holiday Hotel. Pasalnya sudah beberapa kali diperingatkan untuk menutup sementara mengantisipasi Covid-19, pengelola tetap ngeyel beroperasi.
Subdirektorat 3 Polda Kepri bersama Jatanras Polres Barelang sebelumnya menyita beberapa barang di Lantai 6 dan 7 tempat hiburan malam Planet Holiday.
Baca Juga: Tempat Dugem di Batam Masih Beroperasi, Polisi: Pengelola Nantang
Ari pun menyebutkan, untuk kasus Planet Holiday tersebut pihaknya menjerat dengan Pasal 216 KUHP ayat 1.
"Kita langsung proses setidaknya empat bulan (tersangka dijerat kurungan) buat mikir dua kali, agar tidak berbuat lagi," sebut Arie.
Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Enak-enakan Dugem saat Wabah Corona, 71 Pengunjung Diskotek Diciduk Polisi
Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.