Komunitas Penumpang Desak KRL Tetap Beroperasi saat Jabodetabek PSBB

Jum'at, 17 April 2020 | 06:33 WIB
Komunitas Penumpang Desak KRL Tetap Beroperasi saat Jabodetabek PSBB
Suasana penumpang KRL di Stasiun Manggarai saat pemberlakuan PSBB. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Bagaskara].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas pengguna kereta rel listrik atau KRL meminta pemerintah, baik pusat ataupun daerah untuk tidak menghentikan operasional transportasi umum andalan warga Jabodetabek itu. Sebab masih banyak pekerja yang membutuhkan meski sudah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Komunitas pengguna KRL, AnkerTwitter dan Jalur 5 menyebut penumpang sebenarnya mendukung penerapan PSBB, namun ada kewajiban untuk bekerja yang tidak bisa dihindari.

"Dengan mempertimbangkan pekerja yang bekerja di beberapa sektor pengecualian PSBB, kami mendorong Penyedia Transportasi Umum untuk tetap beroperasi namun secara terbatas," tulis AnkerTwitter dan Jalur 5 melalui surat terbukanya, Jumat (17/4/2020).

Mereka mengusulkan setiap calon penumpang KRL harus memperlihatkan tanda pengenal dan surat keterangan kerja sebelum masuk ke stasiun agar penerapan PSBB bisa maksimal.

Baca Juga: Pakai Helm Ini Serasa Anak Indigo, Bisa Ramal Kecelakaan?

Selain itu, mereka juga meminta jumlah perjalanan dan jadwal tetap menggunakan jadwal normal dengan pembatasan operasional sesuai dengan ketentuan PSBB untuk memastikan physical distancing di transportasi umum tetap dapat dilaksanakan.

"Usul dari kami, transportasi terakhir dari rute terjauh adalah jam 20.00 WIB," lanjutnya.

Komunitas ini juga meminta petugas di stasiun agar lebih maksimal mengurai penumpukan penumpang, sebab mereka juga sebenarnya bekerja dengan dihantui rasa was-was Virus Corona.

Terakhir, mereka menuntut pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi beberapa perusahaan di luar aturan pengecualian PSBB, sebab masih banyak perusahaan yang belum mewajibkan pekerjanya bekerja dari rumah.

"Pemda harus aktif memastikan perusahaan/industri yang berada di wilayahnya untuk membatasi jam operasional dan menerbitkan surat keterangan untuk pekerjanya sehingga PSBB di transportasi umum bisa berjalan maksimal tanpa mengorbankan kepentingan pekerja," pungkasnya.

Baca Juga: Gandeng Gereja, Liverpool Berdonasi untuk Warga Terdampak Covid-19

Untuk diketahui, kepala daerah di enam wilayah Jabodebek, terdiri dari DKI Jakarta, Kota Depok, Kota serta Kabupaten Bogor dan Bekasi secara terang-terangan meminta KRL stop operasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Anne Purba, Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan telah mengetahui usulan itu. Namun, keputusan soal usulan belum dapat diambil.

"Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI," ujar Anne Purba melalui keterangan tertulis, Rabu (16/4/2020).

Ia menyampaikan, PT KCI sebagai operator KRL nantinya akan patuh terhadap apa pun kebijakan PSBB yang diambil pemerintah.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI