Anne Purba, Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan telah mengetahui usulan itu. Namun, keputusan soal usulan belum dapat diambil.
"Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI," ujar Anne Purba melalui keterangan tertulis, Rabu (16/4/2020).
Ia menyampaikan, PT KCI sebagai operator KRL nantinya akan patuh terhadap apa pun kebijakan PSBB yang diambil pemerintah.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Baca Juga: Pakai Helm Ini Serasa Anak Indigo, Bisa Ramal Kecelakaan?