Suara.com - Mabes Polri mengungkapkan, masih banyak warga di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang belum mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan sejak Rabu (15/4/2020) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono memaparkan, selama dua hari penerapan PSBB, pihak kepolisian mendapati 42 pelanggar aturan PSBB.
"Evaluasi di polresta bogor telah memberikan teguran sebanyak 42, mobil pribadi 15, angkutan umum 13, karena tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas penumpang," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (16/4/2020).
Argo mengungkapkan pihak kepolisian juga telah menerjunkan 3.316 personel yang menjaga 75 titik checkpoin di Kabupaten Bogor, 15 di Kota Bogor, 20 di Depok, dan 14 titik di Bekasi.
Baca Juga: Jelang PSBB Bodebek, 5 Kepala Daerah di Jabar Minta Operasional KRL Disetop
Argo menyebut pihaknya sudah menjatuhi hukuman sanksi sosial berupa peringatan tertulis dan memberikan masker gratis kepada pengendara yang belum memiliki masker.
"Namun, berbeda teguran dengan tilang ya. Hal itu untuk bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat adanya bahaya penularan Covid-19 ini," pungkas Argo.