Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) Anggota PDI Perjuangan (PDIP) menyeret nama Hasto Kristiyanto.
Menanggapai hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP tersebut menjelaskan alasan partainya memberikan suara Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Keterangan tersebut disampaikan hasto melalui video conference dalam sidang lanjutan yang menyeret terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (16/4/2020). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Saeful bahri berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di gedung lama lembaga antirasuah tersebut.
"Setelah partai mendapat legalitas dari putusan Mahkamah Agung, dalam rapat itu kami melihat pelimpahan suara dari Bapak Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai yaitu lulusan 'internasional ekonomic law' dan dapat beasiswa dari Inggris dan dalam rekam jejak yang bersangkutan pada tahun 2000 ada dalam kongres pertama juga terlibat dalam penyusunan AD/ART partai," kata Hasto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Jakarta seperti dilansir Antara pada Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Akui Tegur Saeful karena Minta Uang ke Harun Masiku
Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg. Pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
"Saat rapat pleno dilaporkan perolehan suara dari setiap caleg di dapil tersebut saya lupa berapa suara Harun Masiku tapi diputuskan itu," ungkap Hasto.
Atas keputusan partai tersebut, menurut Hasto, Harun siap melakukan tugas sebagai anggota DPR.
"Respon Harun siap menjalankan tugas sebagai petugas partai," ungkap Hasto.
Hasto kemudian meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Namun, KPU membalas surat DPP PDIP dengan menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sidang, Hasto Jelaskan Alasan PDIP Alihkan Suara Nazaruddin ke Harun
"Yang kami ingat saat itu ada perbedaan tafsir KPU dengan partai. KPU hanya berpendapat bahwa surat Nazarudin Kiemas diberikan kepada parpol tetapi tentang pelimpahannya itu menurut KPU tidak ada ketentuan hukumnya," tambah Hasto.