"Saya tidak ingat persis tapi setelah saya tegur dan klarifikasi persoalan terdakwa minta dana kepada Harun Masiku setelah itu komunikasi saya bersifat pasif sehingga ketika ada 'whatsapp' dari terdakwa saya jawab 'OK sip', artinya saya membaca tapi tidak menaruh atensi terhadap hal tersebut," jawab Hasto.
Dalam dakwaan disebutkan pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta dari Patrick Gerard Masako.
Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juga dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp50 juta sedangkan sisanya Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP kedua kepada Wahyu Setiawan.
"Saya menegur dengan cara menelepon, saya tegur karena hal tersebut tidak dibenarkan partai tidak membenarkan hal tersebut," ungkap Hasto.
Baca Juga: Sidang, Hasto Jelaskan Alasan PDIP Alihkan Suara Nazaruddin ke Harun
Atas teguran tersebut, menurut Hasto, Saeful lalu meminta maaf dan melakukan klarifikasi.
Hasto pun mengaku tidak tahu Harun tetap memberikan uang ke Saeful.
"Saya tidak tahu Harun memberikan uang ke Saeful, tidak tahu ada pertemuan antara Saeful dan Wahyu," kata Hasto.
Hasto mengaku Saeful adalah stafnya saat menjabat sebagai anggota DPR.
"Saeful pernah jadi staf saya saat saya jadi anggota DPR, saya mengenalnya sekitar tahun 2003-2004, pada saat saya berproses jadi caleg DPR RI," ungkap Hasto.
Baca Juga: PSBB Jakarta, Refly Harun: Konon Datanya Belum Lengkap
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.