Sekjen PDIP Hasto Akui Tegur Saeful karena Minta Uang ke Harun Masiku

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 21:46 WIB
Sekjen PDIP Hasto Akui Tegur Saeful karena Minta Uang ke Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah menegur kadernya, Saeful Bahri, yang meminta uang ke Harun Masiku untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Apakah saudara pernah mengetahui Pak Harun Masiku menyiapkan dana operasional untuk mengurus biaya operasional di KPU?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4/2020).

"Dalam satu kesempatan saya pernah dengar terdakwa meminta dana kepada Harun Masiku kemudian saya klarifikasi dan memberikan teguran terkait hal tersebut," jawab Hasto.

Hasto menyampaikan hal tersebut menggunakan sarana "video conference" untuk terdakwa Saeful Bahri yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK di gedung KPK lama sedangkan JPU KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Sidang, Hasto Jelaskan Alasan PDIP Alihkan Suara Nazaruddin ke Harun

Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP,didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

PAW itu dilakukan sesuai dengan rapat pleno PDIP pada Juli 2019 yang memutuskan Harun Masiku sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas karena Nazaruddin sudah meninggal dunia.

Dalam dakwaan disebutkan Harun Masiku lalu meminta Saeful agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan capa apapun yang kemudian disanggupi Saeful.

DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI pada 5 Agustus 2019 berisi permintaan Nazarudin Kiemas dialihkan suara sahnya kepada Harun Masiku.

Namun KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Refly Harun: Konon Datanya Belum Lengkap

"Ada komunikasi lain penyampaian terdakwa bahwa Pak Harun geser 850 tanggal 23 Desember?" tanya JPU KPK Takdir Suhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI